Tak Ada Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2022 di Kabupaten Semarang, Polisi: Cegah Covid-19
Update | 23 November 2021, 19:59 WIBUNGARAN, KOMPAS.TV - Larangan pesta kembang api dalam rangka perayaan malam Tahun Baru 2022 bakal diterapkan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, aturan tersebut diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kami (Polres Semarang) akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus terkait larangan pelaksanaan pesta kembang api," kata Yovan dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Namun, Yovan mengaku, belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut terkait regulasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama Libur Nataru di Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Soal PPKM Level 3, Polri Tengah Siapkan Konsep Pengamanan selama Libur Nataru
"Nantinya, peraturan (PPKM Level 3) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu akan mengacu Inmendagri yang terbaru," terang Yovan.
Sembari menunggu, Yovan memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna (nantinya dapat) melaksanakan peraturan tersebut dan mencegah penularan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, warga setempat juga dilarang melakukan konvoi pada malam Tahun Baru 2022.
"Secara nasional serentak mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 diberlakukan PPKM Level 3 secara ketat untuk membatasi mobilitas masyarakat," tegasnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com