> >

Saat Mantan Polisi Berpangkat Bripda Gugat Jenderal Bintang Dua di NTT, Gara-gara Apa?

Hukum | 23 November 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

Polda NTT, lanjut Krisna, sudah melaksanakan proses yang benar.

Tanggapan Kapolda NTT

Terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menanggapi gugatan Johanes. 

Menurutnya, anggota Polri memang diikat aturan yang sangat ketat sehingga tak boleh melanggar kode etik, disiplin, hingga persoalan pidana.

"Kalau yang bersangkutan (Johanes) bukan anggota polisi, tidak berlaku aturan Polri. Tapi, ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri, baik itu etika, disiplin, atau pidana," ujar Lotharia kepada wartawan, Selasa (23/11).

Baca juga: Bikin Heboh se-Indonesia dengan Berita Bohong, Yana Jadi Tersangka dan Diancam 3 Tahun Bui

Ia menjelaskan, anggota polisi bisa dipecat walau ia tak terlibat tindakan pidana.

Umumnya mereka dipecat karena melanggar kode etik dan disiplin berat sehingga tak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya enggak usah jadi polisi," tegasnya.

Menurut Lotharia, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi tanpa paksaan.

"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," ujar dia.

Selain itu, ia memastikan bahwa Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi, bahkan melukai hati masyarakat.

Baca juga: Setelah Haris Azhar, Giliran Fatia Maulidiyanti yang Diperiksa Polisi Buntut Laporan Luhut

"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi, sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," imbuhnya.

Dia menyebutkan, masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU