> >

Pelaku yang Serukan Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres Ditangkap, Mengaku dalam Pengaruh Obat

Hukum | 23 November 2021, 04:05 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait kasus penganiyaan yang dialami Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Kompastv/Ant)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polrestabes Bandung menangkap seorang berinisial AW, terduga pelaku yang menyerukan kepada umat Islam untuk melawan Detasemen Khusus atau Densus 88 hingga membakar polres.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku AW ditangkap di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Beredar Pesan Seruan Jihad Lawan Personel Densus 88, Polisi: Kita Waspada dan Sudah Monitor

"Bahwa hari Jumat tanggal 19 November pukul 15.00 WIB, Polrestabes Bandung dalam hal ini Sat Reskrim telah mengamankan Saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Setelah ditangkap, kata Ramadhan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap AW. Kepada polisi, AW pun mengakui perbuatannya.

Ramadhan menuturkan, pelaku AW mengaku membuat seruan melawan Densus 88 dan membakar polres karena dalam pengaruh obat-obatan.

Baca Juga: Kepolisian Dapat Ancaman Serangan, Densus 88 Waspadai Teror

Adapun obat-obatan yang dikonsumsi pelaku AW yakni obat jenis riklona. Saat mengonsumi obat tersebut, kata Ramadhan, pelaku langsung meminumnya sebanyak 4 butir.

"Yang bersangkutan sebelum memposting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir," ujar Ramadhan.

"Dampak dari riklona tersebut, AW mengaku kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri."

Baca Juga: Soal Pesan Provokasi di Medsos Berisi Ajakan Bakar Polres, Densus 88: Kami Waspada

Ramadhan mengatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik kepolisian setempat memulangkan pelaku AW dan tidak memprosesnya secara hukum.

Pelaku AW, kata Ramadhan, juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya menyerukan perlawanan dan pembakaran tersebut.

"Pada malam harinya, pukul 18.30 WIB Saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Namun dilakukan pembinaan," ucapnya.

Baca Juga: Bantah Kriminalisasi, Densus 88: Ahmad Zain An-Najah Ditangkap karena Terlibat Pendanaan Kelompok JI

"Saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya."

Sebelumnya, seruan kepada umat Islam untuk melawan Densus 88 Polri hingga membakar polres se-Indonesia itu beredar di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Polisi pun menanggapi seruan tersebut dengan melakukan pengusutan terhadap konten-konten yang mengandung provokasi itu.

Baca Juga: Pengamat: Lembaga Pemerintah Tidak Perlu Risi Jika Ada Pegawai Ditangkap Densus 88

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU