Penyiraman Air Keras ke Istri Siri di Cianjur, Ini Kata Komnas Perempuan terkait Nikah Siri
Kriminal | 22 November 2021, 21:28 WIBPada kasus yang menimpa Sarah di Cianjur, dia menyebut bahwa kasus itu merupakan pembunuhan, dan bisa diterapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tetapi, pembunuhan terhadap perempuan memiliki dimensi yang berbeda dengan pembunuhan terhadap laki-laki.
Bisa jadi, pembunuhan itu didasarkan kepada konflik rumah tangga, atau puncak dari kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban.
“Betul yang disampaikan Pak Erdi (Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago), maka penerapannya adalah pasal-pasal penghilangan nyawa. Tapi, background kasus ini adalah perkawinan siri dan kekerasan dalam rumah tangga. Secara normatif, kepolisian, kejaksaan , dan pengadilan akan memeriksa kasus pembunuhannya.”
Meski demikian, bisa dilihat secara lebih komprehensif, bahwa pada kasus pembunuhan itu tidak tiba-tiba seseorang meninggal.
Baca Juga: Istri Siri yang Disiram Air Keras di Cianjur Berdarah Arab, Satu Marga dengan Suami
“Dari sini lah kita bisa memelajari bahwa kekerasan terhadap perempuan itu bisa dicegah dan pemulihannya pun bisa dilakukan. Pencegahannya misalnya dalam konteks ini, adalah sebaiknya perkawinan itu adalah perkawinan yang tercatat.”
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pada kasus tersebut polisi melihatnya sebagai satu perbuatan pidana yang terjadi.
“Ketika itu diketahui ada satu korban, yang diberitahu informasi dari masyarakat kepada kami bahwa korban tersebut disiram air keras, kemudian mukanya juga lebam,” tuturnya.
Mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Erdi menyebut, pihaknya menyelidiki tentang kasus pembunuhannya.
“Tidak demikian. Kita melihat ada satu korban yang sekujur tubuhnya disiriam air keras, kemudian menimbulkan kematian. Itu yang kita selidiki.”
Pada kasus ini, setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku adalah orang terdekat korban, dalam hal ini suami sirinya, polisi segera bergerak untuk mencari.
“Terkait ini warga negara asing, ada kemungkinan-kemungkinan yang bersangkutan langsung melarikan diri. Oleh karena itu kemarin kami langsung menghubungi Polres Bandara apabila yang bersangkutan sudah ada di bandara,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV