Cegah Pencucian Uang, Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Pemilik Manfaat Bagi Korporasi
Berita daerah | 19 November 2021, 11:28 WIB"Dengan adanya aplikasi tersebut, identifikasi maupun verifikasi BO dapat dilakukan oleh perusahaan itu sendiri (self assesment) meskipun dalamkenyataannya dilakukan oleh korporasi melalui perwakilan dari notaris sebagai gatekeeper," Ungkap Prof. Anwar.
Ria Trisnomurti menyampampaikan bahwa pengawasan penerapan prinsip mengenali
Pemilik manfaat terhadap koperasi dilaksanakan oleh Menkumham melalui Dirjen Admintrasi Hukum Umum.
Menurut Notaris Ria Pengawasan korporasi yang memiliki risiko rendah dan menengah dilakukan dengan tidak langsung tapi secara elektronik melalui AHU-Online.
Tetapi terhadap Korporasi yang mempunyai tingkat risiko tinggi dan risiko sangat tinggi pengawasannya dilakukan secara langsung. Pengawasannya bekerjasama dengan pusat pelaporan dan analisis transakai keuangan/PPATK serta dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang pesrta. Yakni 30 orang dari korporasi, 10 orang notaris dan 10 orang dari dinas penanaman modal dan PTSP Kota Makassar.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar