> >

Habis Terang Terbitlah Kriminalisasi Jadi Judul Pledoi Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara

Hukum | 18 November 2021, 21:59 WIB
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Sumber: Tribun Jakbar/Cikwan Suwandi)

"18 tahun menunggu keajaiban semua sia-sia. Keadaan dan sifat suami tidak berubah, akhirnya saya sadar hanya dekat dengan anak," ujar Valencya.

Niat untuk bercerai dengan suami pun dilakukan dan 2 Januari 2020 PN Karawang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Valencya. 

Baca Juga: Komnas Perempuan Kutuk Penggunaan UU PKDRT di Kasus Istri Dituntut karena Marahi Suami Mabuk

Setelah resmi bercerai, perlakuan suami tidak berubah bahkan melaporkan dirinya ke polisi atas tuduhan KDRT hingga berakhir di pengadilan. 

"Yang terjadi dua tahun ini, habis gelap terbitlah teror, kriminalisasi dan intimidasi," ujar Valencya.

"Saya mohon dengan kerendahan hati sebagai seorang ibu, sebagai wanita, sebagai anak bangsa, keadilan dan kearifan para penegak hukum dan petinggi negeri ini. Kiranya berilah keadilan bagi kaum wanita di negeri ini," ujar Valencya.

Valencya Lim alias Nengsy Lim dituntut 1 tahun penjara lantaran dinilai melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya.

Baca Juga: Cerita Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara usai Marahi Suami Mabuk, Kaget Omelannya Ternyata Direkam

Atas hal ini, sejumlah penyidik dan jaksa mendapat sorotan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta perkara atas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dilakukan eksaminasi khusus.

Kemudian tiga penyidik Polda Jawa Barat yang menangani laporan KDRT yang diajukan suami Valencya hingga berujung ke pengadilan dimutasi dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar.

Mutasi tiga penyidik tersebut atas perintah langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU