> >

Kronologi Mobil Kejar-kejaran dengan Debt Collector di Banyumas

Peristiwa | 13 November 2021, 18:52 WIB
Mobil Ayla yang kejar-kejaran dengan debt collector di Banyumas, Jawa Tengah. (Sumber: Twitter/Kamirjawa)

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Adegan kejar-kejaran mobil mewah dengan kendaraan para debt collector atau mata elang di Banyumas, Jawa Tengah, menjadi pembicaraan masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Berry membeberkan kronologi kejadian kejar-kejaran debt collector yang terjadi pada Jumat (12/1/2021) sore.

Awalnya, pemilik mobil itu sedang makan bersama tiga temannya di warung depan SMA Negeri 3 Purwokerto, Banyumas. 

Baca Juga: Viral Polisi Curhat sambil Nangis di TikTok gara-gara Dipecat, Ini Fakta Sebenarnya!

“Kemudian datang sejumlah orang yang merupakan debt collector," tutur Kompol Berry, dikutip dari Kompas.com.

Para mata elang itu menagih tunggakan cicilan dari pemilik mobil. Mereka juga hendak menyita mobil mewah itu.

Saat itu, ketegangan terjadi dan kedua pihak sempat cekcok. Ternyata, pemilik mobil itu memiliki parang yang ia taruh di dalam kendaraannya.

Cekcok berubah menjadi adu fisik dan perebutan parang. Saat itu, seorang mata elang terluka karena sabetan.

“Dari situ, salah satu debt collector terkena parang," kata Berry. 

Panik melihat ada korban, pemilik mobil pun melarikan diri bersama tiga kawannya. Terjadilah kejar-kejaran dengan para debt collector.

Di jalan bawah tanah atau underpass Jenderal Soedirman, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, kedua mobil mengalami kecelakaan.

Mobil para debt collector terhenti di lokasi kecelakaan karena ada kerusakan. Sementara, pemilik mobil mewah tetap berkendara ke arah barat hingga wilayah Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Perjalanan mobil mewah itu pun terhenti karena polisi mencegat di Ajibarang. Keempat orang di dalam mobil itu pun ditahan polisi.

"Sampai Ajibarang itu dicegat anggota, kemudian empat orang diamankan di Polsek Ajibarang. Sedangkan untuk korban yang terkena parang dirawat di RSUD Ajibarang," jelas Berry. 

Baca Juga: Polisi Medan yang Diamuk Massa Memang Berencana Minta Uang, Kapolda Minta Maaf

Menurut Berry, hingga kini pihaknya masih menginterogasi sejumlah orang yang berada di dalam mobil.

Aturan Debt Collector

Debt Collector ternyata tidak bisa sembarang menagih utang hingga menarik paksa kendaraan bermotor.

Melansir situs Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberi pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan).

Putusan MK ini untuk melengkapi UU Nomor 42 Tahun 1999, khususnya pasal 15. Ada dua cara debt collector dapat menarik kendaraan yang kreditnya bermasalah.

Pertama, penarikan kendaraan bermasalah mesti didukung putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah dapat dilakukan bila ada cedera janji. Hal ini mesti disepakati antara kreditur dan debitur.

Selain itu, debt collector baru dapat menarik kendaraan dengan menunjukkan sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas.

Baca Juga: Dituding Tidak Baca, MUI Jelaskan Dinamika Debat Ulama soal Keputusan Minta Revisi Permendikbud 30

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU