> >

Di Balik Fatwa Ijtima Ulama MUI Soal Permintaan Cabut atau Revisi Permendikbud 30 PPKS

Agama | 13 November 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di universitas. MUI menjelaskan di balik fatwa cabut atau revisi permendikbud 30 PPKS (Sumber: Kompas TV/Ant/Andreas Fitri Atmoko)

“Ada banyak kontradiksi dalam pasal-pasal peraturan itu, makanya akhirnya para ulama di forum ini meminta pemerintah untuk mencabut atau merevisi. Ini sifatnya rekomendasi. Kontradiksi itu, misalnya soal lema ‘persetujuan korban’ yang bisa jadi multitafsir,” paparnya.

Lantas ia memberi contoh, soal satu hal persetujan korban secara subtansi akan memberikan pemahaman kalau korban itu setuju, berarti tidak masuk kekerasan seksual yang bisa dipidana.

“Pemahaman orang awam pun begitu. Padahal suka atau tidak, sikap amoral tidak boleh dilakukan. Lalu ini bisa juga tumpang tindih dengan UU lain seperti pornografi,” tambahnya.  

Jadi, lanjut Mukti, poin pentingnya adalah soal revisi beberapa poin krusial yang bisa jadi menimbulkan masalah ke depannya dalam permendikbud itu.

Para ulama toh katanya sepakat, bahwa kejahatan atau kekerasan seksual itu harus diberantas, apalagi di lingkungan Pendidikan.

Permendikbud 30 ini menjadi 1 dari 12 poin kesepakatan pertemuan ulama dan komite fatwa MUI di Forum Itjima Ulama MUI yang diselenggarakan di Jakarta sejak Selasa dan berakhir di Kamis. MUI meminta pemerintah mencabut atau merevisi peraturan itu.

Baca Juga: Poin Lengkap Keputusan Ijtima Ulama MUI: Presiden Cukup 2 Periode hingga Kripto Haram

"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbudristek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, dan UUD 1945," demikian bunyi penjelasan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU