> >

Pengakuan Pria yang Dorong Temannya dari Lantai 6 Hotel hingga Tewas

Kriminal | 11 November 2021, 09:19 WIB
pelaku yang mendorong temannya dari lantai 6 beri pengakuan. (Sumber: KOMPAS.com/Riska Farasonalia)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menggelar jumpa pers kasus tewasnya Cristopher Bobby (24) usai jatuh dari lantai 6 hotel di Semarang akibat didorong temannya. Pelaku, M Alfreandi (23) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun jumpa pers itu digelar di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (10/11/2021) kemarin siang.

Sambil tertunduk lesu, tersangka mengaku kesal dengan kelakuan korban yang mengintipnya saat mandi.

"Pertama saat diintip saya reflek menutup pintu dengan keras. Kedua saya persiapan pakai tirai mandi menutup badan saya," kata pelaku, seperti dilansir dari Tribunnews, Rabu (10/11/2021).

Korban mengintip tersangka saat sedang mandi diakuinya semata-mata karena iseng.

"Mungkin hanya iseng-iseng saja," ujarnya.

Baca juga: Polrestabes Semarang Ungkap Pemuda Tewas Jatuh dari Lantai 6 Hotel Karena Didorong Teman

Saat dirinya selesai mandi, tersangka mengaku masih terpengaruh minuman keras.

"Habis mandi, segar. Tapi masih terasa sedikit (pengaruh alkohol)," ujarnya.

Setelah itu, lanjut tersangka, ia terlibat perkelahian dengan korban. Ia mengatakan korban tiba-tiba menerjangnya saat berada di tempat tidur.

"Saya kurang tahu kenapa dia mau nimpa, tapi memang sempat ada perdebatan kecil tentang pelipisnya yang lecet, karena kejadian mengintip pertama saya menutup pintu terlalu keras sehingga melukai alis sebelah kiri," katanya.

Hingga kemudian, tersangka pun mendorong korban hingga menerobos jendela kaca sampai jatuh ke balkon lantai dua.

Tersangka Sempat Bohongi Polisi

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Alfreandi sempat merekayasa cerita yang sebenarnya terjadi.

Dikatakannya, tersangka mengaku jika korban terjatuh sendiri dari lantai 6 setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga akhirnya terjatuh.

Baca juga: Pria yang Dorong Temannya dari Lantai 6 Hotel hingga Tewas Ternyata Sempat Bohongi Polisi

“Awalnya korban disebut sengaja melompat menerobos jendela kamar hotel. Tapi, setelah didalami ternyata ada urutan waktu kejadian yang tidak sesuai dari keterangan tersangka," kata Kombes Irwan di Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (10/11/2021).

Tak hanya itu, kata Irwan, tersangka juga sempat mengarang cerita dengan menyebut kalau korban melompat dari hotel karena dalam keadaan mabuk usai minum minuman keras atau miras di salah satu kafe yang berada tak jauh dari hotel.

“Informasi awal, korban disebut terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya terjatuh dari kamar hotel,” ujar Kombes Irwan.

Namun setelah dilakukan penyidikan, diketahui tersangka Alfreandi ternyata yang mendorong korban hingga jatuh dan tewas.

Kronologi

Irwan menjelaskan, tewasnya Bobby berawal ketika Alfreandi, korban, dan dua rekannya yang lain memesan kamar di Hotel Grand Candi Semarang.

Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar bernomor 602. Tak lama berselang, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku saat berada di dalam kamar hotel.

Baca juga: Reaksi Kapolri Listyo Sigit Soal Fenomena Polisi Kerap Melakukan Pelanggaran hingga Viral di Medsos

"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," kata Irwan.

Ketika keduanya berselisih, korban Bobby berusaha mendekati pelaku Alfreandi. Namun, pelaku mendorong korban ke arah jendela.

Dorongan tersangka ternyata mengakibatkan kaca jendela pecah setelah diterobos tubuh korban. Akibatnya, korban terjatuh dari kamar hotel yang berada di lantai enam itu.

“Korban terjatuh dari lantai enam hingga ke balkon lantai dua, sehingga korban meninggal dunia," ujar Irwan.

Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.

Baca juga: Kakak Beradik Tewas Setelah Tertabrak Minibus, Ini Kronologi Kejadiannya

Adapun korban Bobby diketahui merupakan warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang. Sedangkan pelaku M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU