> >

Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu Kembali Terlibat Kasus Korupsi Rp46,8 Miliar

Kriminal | 9 November 2021, 19:40 WIB
Mantan wali kota Batu, Eddy Rumpoko kembali terjerat kasus korupsi. (Sumber: Kompas TV/Ant/Akbar Nugroho Gumay)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Eddy Rumpoko, mantan wali kota Batu kembali menjalani persidangan tindak pidana korupsi. Padahal, ia masih menjalani hukuman penjara akibat kasus suap dengan uang Rp295 juta dan mobil senilai Rp1,6 miliar.

Kali ini, suami Dewanti Rumpoko, wali kota Batu itu, menjadi terdakwa korupsi karena dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Sidang pertama Eddy Rumpoko berjalan pada Selasa (9/11/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

Baca Juga: Dapat Hibah Aset dari KPK, Kemenag Pertimbangkan Bangun KUA atau Madrasah

Eddy Rumpoko hadir secara online dalam persidangan itu dari rumah tahanan Semarang.  Dakwaan sidang dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.

"Terdakwa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota Batu sejak 2008 hingga 2017," ujar jaksa Ronald Worotikan pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dikutip dari Kompas.com

Ronald mengatakan, Eddy menerima gratifikasi saat menjabat wali kota di ruang kerjanya di gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu. 

Menurut Ronald, kasus gratifikasi ini terungkap hasil pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat Eddy Rumpoko

"Perkara ini adalah hasil pengembangan dari perkara sebelumnya," jelas Ronald. 

Jaksa Ronald mengatakan, pihaknya menilai gratifikasi ini terkait dengan jabatan Eddy sebagai wali kota Batu.

Jaksa pun menuntut Eddy karena melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Tak Terima Istri Jatuh Terpeleset, Suami Hancurkan Trotoar di Ambon

Perlu diketahui, Eddy sebelumnya telah mendapatkan vonis bersalah karena menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar.

Suap itu berasal dari pengusaha Filiput Djap, direktur PT Dailbana Prima. Akibat menerima suap darinya, Eddy mendapat hukuman 5 tahun 5 bulan penjara.

Selain itu, ia mesti membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU