Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Istri Bos Rumah Makan Padang Ternyata Sempat Pakai Jasa Dukun Santet
Kriminal | 7 November 2021, 17:14 WIBSelain NW, lima tersangka kasus pembunuhan ini adalah AM, H, BN, RN, dan MH. Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.
Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Baca Juga: Detik-Detik Bos Rumah Makan Dihabisi Pembunuh Bayaran Istrinya, Anak Korban Dengar Teriakan Ayahnya
Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV