Detik-Detik Bos Rumah Makan Dihabisi Pembunuh Bayaran Istrinya, Anak Korban Dengar Teriakan Ayahnya
Kriminal | 7 November 2021, 16:42 WIBBaca Juga: Tersangka Akui Bujuk Korban ke Sebuah Rumah terkait Pembunuhan 4 Perempuan di Afghanistan
Karena seolah-olah tak mau terlibat dalam pembunuhan suaminya Khairul Amin, tersangka NW kemudian menyewa pembunuh bayaran.
Aldi menuturkan, NW perlu mengeluarkan uang sebanyak Rp30 juta untuk membayar jasa pembunuh bayaran. Sebagai tahap awal, ia membayar Rp20 juta kepada para pelaku.
Uang tahap awal yang diterima para pelaku itu sempat digunakan untuk menyantet korban Khairul Amin. Namun, upaya tersebut gagal.
Akhirnya, para pelaku memutuskan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban menggunakan senjata tajam atau sajam.
Baca Juga: Andika Perkasa Tidak Keberatan Dugaan Pembunuhan Tokoh Papua yang Menyeret Namanya Diinvestigasi
Hari Rabu, 27 November 2021 dipilih para pelaku untuk mengeksekusi korban Khairul Amin. Sebelum melancarkan aksinya, para eksekutor berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda, Karawang.
Komplotan tersebut kemudian bergerak usai korban makan ayam bakar di salah satu warung di sekitar gedung olahraga tersebut.
Setelah korban rampung makan, para pelaku kemudian membuntuti korban. Begitu korban tiba di dekat rumahnya, para eksekutor sewaan itu beraksi.
Usai diserang para pelaku, Khairul Amin sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban itu sempat didengar putrinya, RP.
Baca Juga: Dua Siswa Didakwa Atas Pembunuhan Seorang Guru di Amerika Serikat
RP lantas mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit. Akan tetapi, saat kembali ke tempat ayahnya tergeletak, Khairul sudah meninggal dunia.
Aldi menuturkan, korban Khairul mengalami luka pada bagian dada, kepala, dan tangan.
Setelah menyelesaikan tugasnya membunuh korban, beberapa hari kemudian atau pada Kamis (3/11/2021), NW bertemu dengan pelaku AM.
NW lantas menyerahkan sejumlah uang sisanya sebesar Rp10 juta untuk dibagikan kepada para eksekutor.
Baca Juga: Terbaru! Kini Giliran Danu Diperiksa Intens oleh Polisi dalam Kasus Pembunuhan Subang
Akibat perbuatannya, para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara