Polisi Buka Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
Peristiwa | 5 November 2021, 20:11 WIBKedua tersangka yang merupakan panitia Diksar itu ditangkap paksa di lokasi yang sama di wilayah Jebres.
Ade mengungkapkan, penetapan tersangka atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.
"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," ujar Ade.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NFM dan FPJ pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena aksinya tersebut.
Baca Juga: UNS Siapkan Pendampingan Hukum Kasus Menwa
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV