Pengendara Serbu Lokasi Uji Emisi Gratis, Warga: Makin Siang Antrean Tambah Panjang
Peristiwa | 4 November 2021, 10:36 WIBSeperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Didenda hingga Rp 500 Ribu
Sementara, denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi resmi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV