> >

Mantan Napi Mengaku Jadi Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual di Lapas Narkotika Yogyakarta

Hukum | 1 November 2021, 22:55 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: banten.co.id)

Baca juga: Kriminolog UI Bicara Soal Budaya Kepolisian: Kebusukan Atasan Menular ke Anak Buah

Selain itu, lanjut YE, jatah makan yang semestinya dapat dinikmati secara utuh, oleh sipir di lapas tersebut, dikurangi.

"Jadi itu dikurangi hanya tiga suap," imbuhnya.

YE menuturkan, dirinya menghuni Lapas Narkotika Kelas II A sejak 2017 dengan vonis hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

"Dari 2017 sampai menjelang 2020 itu tidak ada kekerasan. Setelah lapasnya ganti itu mulai ada kekerasan," ungkapnya.

Saking seringnya mendapat perlakuan kekerasan, serta sel yang ditempatinya terlalu sempit, YE sempat mengalami kesulitan berjalan selama dua bulan.

"Kalau dua bulan saya ada gak bisa berjalan akibat dipukul di daerah kaki."

"Saya trauma waktu itu. Dengar suara petugas takut. Menatap wajahnya saja saya enggak berani," imbuhnya.

Baca juga: Kompolnas: Pimpinan Polri yang Tak Miliki Jiwa Leadership Layak Dicopot

Didampingi aktivis HAM Anggara Adyaksa, kini kasus itu telah dilaporkan ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Anggara menyebutkan bahwa sedikitnya ada 35 mantan napi yang kini memberanikan diri untuk berbicara ke publik atas apa yang dialami semasa menjalani hukuman penjara.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU