Bos Preman Pengelola Parkir Liar di Bogor Kantongi Uang Rp1 M, Kapolres Bogor: Hasil Lebih Setahun
Peristiwa | 31 Oktober 2021, 19:06 WIBDari hasil penangkapan terungkap bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang diotaki keponakan sang bos parkir ilegal, berinisial AH.
AH menyewa jasa dua pembunuh bayaran berinisial ND dan DA dengan uang jasa masing-masing Rp5 juta.
ND dan DA membunuh korban pada 17 Oktober 2021 silam. Akan tetapi, keduanya baru menerima bayaran Rp1 juta dari AH.
Baca juga: Berebut Setoran Parkir Ilegal, Keponakan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Paman Sendiri
Belum sempat menikmati uang bayaran dari AH, keduanya sudah ditangkap anggota Polres Bogor.
“Kedua eksekutor sempat melarikan diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka,” sambung Harun.
Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” tandas Harun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara