Wahai Konten Kreator, Simak Fatwa MUI Sulsel tentang Eksploitasi Kemiskinan, Hati-Hati!
Agama | 31 Oktober 2021, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa tentang larangan eksploitasi kemiskinan dan pengemis.
Salah satu isinya tampaknya cocok dibaca oleh para konten kreator di Tanah Air mengingat banyaknya konten terkait hal ini di platform media sosial.
Alasan yang dikemukan MUI Sulawesi Selatan salah satunya adalah terkait soal pendidikan karakter. Bahkan, tulis bunyi fatwa itu, hukumnya haram mengekploitasi orang untuk meminta-minta atau pengemis.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Dr KH Muammar Bakri Lc, seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/10).
Dalam amatan KOMPAS TV, dalam beberapa tahun terakhir, beberapa konten terkait pengemis maupun meminta-meminta kerap menjadi trending dan mendapatkan banyak views di platform Youtube. Belum di platfrom media sosial lain yang jugat tidak kalah banyak.
Bahkan, tak jarang konten terkait kemiskinan menjadi perbincangan publik, entah karena jumlah uang yang beredar dalam konten tersebut maupun cerita yang dibikin memang menarik, tak jarang membuat terharu.
Baca Juga: MUI Sulsel Terbitkan Fatwa, Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan
Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik ini merupakan hasil pembahasan dari para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dalam upaya mencegah eksploitasi anak dan orang untuk mengemis.
Jadi, begitulah. Buat para konten kreator, ada baiknya memang fatwa ini dibuat renungan bersama agar kelak kontennya kian bagus dan matang.
Baca Juga: MUI Jelaskan Alasan di Balik Fatwa Al-Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Tubuh Manusia
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV