> >

Fakta Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Pelaku Ambil Senjata Diam-Diam Saat Piket

Hukum | 29 Oktober 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi Polisi sedang menembak. (Sumber: KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.TV - Anggota polisi yang berdinas di Polsek Wanasaba berinisial Bripka MN (38) nekat menembak mati rekannya sesama polisi berinisial Briptu HT (26).

Penembakan terhadap anggota Polres Lombok Timur itu terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 di rumah korban yang terletak di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: Tembaki Pos Polisi di Aceh Pakai AK-47 hingga M-16, 5 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono mengungkapkan jenis senjata api yang digunakan oleh Bripka MN untuk menghabisi Briptu HT adalah senjata laras panjang jenis V2. 

Hal itu berdasarkan temuan selongsong peluru yang ada di lokasi kejadian. Herman menyebut, senjata itu merupakan senjata organik Shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba.

Saat menggunakan senjata tersebut, Bripka MN diduga mengambilnya secara diam-diam tanpa izin pimpinan. Diduga, ia mengambilnya saat melaksanakan tugas piket.

“Senjata ini berada di polsek, penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” kata Herman dikutip dari TribunLombok pada Jumat (29/10/2021). 

Baca Juga: Terungkap! Motif Polisi Nekat Tembak Rekannya Ternyata Dipicu Masalah Asmara

Setelah berhasil mengambil senjata itu, Bripka MN lantas pergi mendatangi rumah Briptu HT. Saat tiba di lokasi, Bripka MN masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban pada bagian dada sebelah kanan.

Briptu HT kemudian ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi berlumuran darah dan masih mengenakan handuk sekitar pukul 15.15 Wita. 

Korban diduga tewas 4 jam setelah ditemukan. Artinya, penembakan itu diduga terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.

Baca Juga: Anggota TNI Tewas Ditembak di Pidie, Mantan Kepala BAIS: Diduga Salah Sasaran

Adalah rekan korban bernama M Syarif Hidayatullah yang kali pertama menemukan jasad Briptu HT di rumahnya. Saat itu, Syarif datang mencari korban karena ponselnya tak bisa dihubungi. 

Selanjutnya, Syarif langsung menghubungi piket reskrim dan petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah menggunakan senjata jenis V2 untuk menghabisi korban, kata Herman, Bripka MN lantas kembali ke Polsek Wanasaba.

“Setelah menggunakannya, dia mengembalikan sekitar pukul 15.00 Wita seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” ujarnya.

Baca Juga: Kontak Senjata KKB dan Aparat di Intan Jaya, Seorang Balita Tewas Terkena Serpihan Tembakan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto menjelaskan motif pelaku Bripka MN menembak mati Briptu HT diduga karena asmara. Pelaku diduga cemburu buta karena korban sering chatting dengan istri pelaku.

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Artanto.

Artanto menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penembakan tersebut. Salah satunya dengan menyita handphone milik pelaku dan istrinya untuk diperiksa.

Baca Juga: Detik-Detik Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Sempat Ucapkan Ini ke Korban

"Kita sudah menyita handphone pelaku, handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data. Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," ucap Artanto.

Artanto menyebut, selain terancam diberhentikan, Bripka MN akan diadili secara hukum pidana.
Bahkan, ia terancam hukum mati.

"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," tutur Artanto.

Baca Juga: Kapolda NTB Bereaksi Keras Anggotanya Bripka MN Tembak Briptu HT: Saya Pastikan Dipidana dan Dipecat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribun Lombok


TERBARU