Suami di Bekasi Pukul Istri dengan Tabung Gas hingga Tewas
Kriminal | 29 Oktober 2021, 19:52 WIBAdapun HP kini dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga: Jasad Perempuan dengan Luka Kepala di Pantai Bantul Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Tersangkanya
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV