> >

Suami di Bekasi Pukul Istri dengan Tabung Gas hingga Tewas

Kriminal | 29 Oktober 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Sumber: Shutterstock.com)

Adapun HP kini dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca juga: Jasad Perempuan dengan Luka Kepala di Pantai Bantul Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Tersangkanya

 

 

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU