> >

Kapolda NTB Bereaksi Keras Anggotanya Bripka MN Tembak Briptu HT: Saya Pastikan Dipidana dan Dipecat

Hukum | 27 Oktober 2021, 19:13 WIB
Kepala Polda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal. Irjen Iqbal mengancam bakal mempidanakan Bripka MN atas tindakannya menembak Briptu HT, rekannya sesama polisi yang bertugas sebagai Humas Polres Lombok Timur. (Sumber: ANTARA/Dhimas BP)

Namun, sebelum akhirnya menembak Briptu HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, kata Hari, pelaku Bripka MN sempat menyampaikan suatu kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.

"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'Kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.

Adapun berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dalam kondisi bersimbah darah. 

Baca Juga: Anggota Polres Lombok Timur Ditemukan Tewas, Diduga Ditembak Rekan Sendiri

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Di lokasi kejadian, ditemukan dua selongsong peluru.

Namun, untuk mengungkap kronologis lengkap kasus penembakan itu, pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan. 

Kombes Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi dan lokasi. Menurutnya, tidak mungkin reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.

Baca Juga: Tega! Polisi Tembak Rekannya Hingga Tewas, Motif Penembakan Masih Diselidiki

Adapun motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. 

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.

Saat ini, Bripka MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Baca Juga: Anggota Polisi di Lombok Timur Tembak Rekan Sesama Anggota Polri hingga Tewas

Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU