Pria Diduga Pencuri Dihakimi, Saat akan Dikubur Ternyata Masih Hidup, lalu Dibunuh di Liang Kubur
Kriminal | 27 Oktober 2021, 16:18 WIBBaca Juga: Terlacak di Hotel Usai Curi Motor yang Dipasangi GPS, Pria Ini Babak Belur Dihakimi Massa
"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, ke-14 tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang sesuai dengan peran mereka masing-masing.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya.
Baca Juga: Pria Tewas Dihakimi Massa hingga Ditembak Dikira Curi Motor, Adik Korban: Mereka Sembarangan Menuduh
Adalah tersangka S yang dijerat Pasal 340 dengan ancaman seumur hidup karena menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, penasihat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sonjaya mengatakan dari 14 tersangka, 1 di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," ucap Soni.
Soni menambahkan, selain S ada lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.
Baca Juga: Oknum Polisi Babak Belur Dihakimi Massa karena Begal Motor Milik Wanita, Modusnya Ngaku dari Leasing
"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," ujar Soni.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : TribunJabar.id