> >

Seorang Anggota Polisi di Lampung Dipecat Karena Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa

Kriminal | 27 Oktober 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung memecat seorang anggota polisi berinisial IS dengan pangkat brigadir kepala (Bripka) setelah terbukti terlibat perampokan mobil mahasiswa di kawasan Bandar Lampung awal Oktober 2021 lalu. 

Persidangan komisi kode etik Kepolisian RI yang digelar di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) menyatakan bintara IS melanggar aturan.

Persidangan dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Syarhan, Kepala Subdirektorat Wabprof Ajun Komisaris Besar Sembiring, dan Kepala Pelayanan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Riswan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pemeriksaan dalam persidangan itu melibatkan sembilan orang saksi.

"Hari ini telah menyidangkan anggota polisi Bripka IS dan sembilan saksi lain," kata Komisaris Besar Pandra sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (27/10/2021). 

Komisaris Besar Pandra menuturkan Bripka IS telah melakukan perbuatan tercela sehingga dinyatakan bersalah melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002.

"Diputuskan dari hasil pemeriksaan, pemberhentian tidak dengan hormat," kata Pandra menegaskan. 

Baca Juga: Seorang Polisi dan ASN Tersangka Kasus Perampokan Mobil di Lampung, Ancam Korban dengan Senjata

Setelah dipecat, Bripka IS akan tetap diproses pidana oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pencurian dan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. 

Pada Sabtu (9/10/2021), seorang mahasiswa yang sedang asyik nongkrong di Lapangan Enggal, Bandar Lampung dirampok yang diduga dilakukan oleh empat orang. Satu dari empat perampok mahasiswa itu diduga seorang polisi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU