Bayar Denda pada Warga, Mantan Bupati Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos
Hukum | 26 Oktober 2021, 16:48 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2020.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan, pihaknya telah menangkap Lakius pada Senin (25/10/2021).
"Pada Senin (25/10/2021), penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap saudara LP yang merupakan Mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Jayapura, Selasa (26/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Mantan Bupati Yalimo itu pun telah ditahan di Polda Papua.
Ricko menuturkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos itu berawal saat sejumlah warga menuntut Pemkab Yalimo membayar denda pada masyarakat.
Baca Juga: Polda Papua: Polri dan TNI Siap Amankan Pembukaan PON XX
Kala itu, sejumlah warga melakukan aksi pemalangan karena menilai Pemkab Yalimo telah mencemarkan nama baik mereka sebagai pasien Covid-19.
Mereka tak terima nama pasien Covid-19 diumumkan di media sosial. Warga pun menuntut pemkab membayar denda sebesar Rp 1 miliar pada 30 Juli 2020.
Ricko melanjutkan, uang yang digunakan oleh Pemkab Yalimo membayar denda tersebut berasal dari dana bansos.
"Pemda Yalimo melakukan pembayaran tuntutan masyarakat dengan menggunakan dana bansos, tidak sesuai dengan pedoman Kemendagri tentang penggunaan dana bansos," kata dia.
Dia juga mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 18 saksi, termasuk tiga saksi ahli yang salah satunya berasal dari Universitas Taruna Negara.
Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos
Atas dugaan kasus tersebut, Lakius Peyon dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, penasihat hukum Lakius Peyon, Iwan Kurniawan Niode menyatakan, timnya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Dia berpendapat, Lakius Peyon tidak terlibat langsung dalam proses pembayaran tersebut. Bahkan seharusnya yang diperiksa atas kasus tersebut adalah Sekda Yalimo.
"Kalau ada kejujuran harusnya Sekda diperiksa, kalau jujur mau penengkan hukum yang dilakukan semua harus diperiksa. Tangkap Sekda dan tahan dia, karena dialah dalang dari semua ini," kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com