> >

Polisi di Mataram Diduga Langgar Penanganan Unjuk Rasa Mahasiswa, Bakal Senasib dengan Brigadir NP?

Hukum | 24 Oktober 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi polisi membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa. Seorang polisi anggota Polresta Mataram diduga langgar penanganan unjuk rasa mahasiswa (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Termasuk di NTB, namun aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD provinsi justru berakhir bentrok dengan polisi.

Pemicu adanya bentrokan diduga akibat reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas. Dalam peristiwa itu kemudian muncul kabar salah seorang peserta unjuk rasa mengalami luka di bagian kepala.

Terkait dengan insiden tersebut, Artanto turut menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal.

"Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," sambung Kabid Humas.

Baca Juga: Anggota Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Ditahan dan Kena Pasal Berlapis

Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS TV, anggota polisi yakni Brigadir NP juga melakukan pelanggaran prosedur penanganan aksi unjuk rasa.

Brigadir NP diketahui membanting salah seorang mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang beberapa waktu lalu. Mahasiswa tersebut kejang-kejang dan sempat dirawat di rumah sakit.

Akhirnya Brigadir NP terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Polri salah satunya hukuman penjara selama 21 hari.

 

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU