Tim Animal Defenders akan Laporkan Satpol PP Aceh Akibat Penangkapan Anjing hingga Mati
Viral | 23 Oktober 2021, 23:09 WIB“Kami memutuskan untuk tetap akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, dengan atau tanpa kesertaan pemilik, karena kami punya legal standing (pendirian hukum) dan mendesak kepolisian untuk mengamankan barang bukti karena pertimbangan proses pembusukan yang berjalan cepat,” kata Doni.
Baca Juga: Kisah PSK Masuk Surga karena Menolong Seekor Anjing
Pihaknya mengaku juga akan mengawasi proses hukum penyiksaan hewan itu. Doni menyoroti bahwa kebijakan wisata halal tidak bisa membenarkan penyiksaan hewan.
“Aceh adalah bagian dari NKRI dan tidak ada hukum yang lebih tinggi dari undang-undang kita. Surat Edaran terkait Wisata Halal tidak bisa menjadi landasan untuk berbuat melawan hukum,” beber Doni.
Perlu diketahui, penganiyaan hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 302 KUHP menyebut, tindakan menganiaya hewan hingga luka atau mati dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda paling banyak Rp300.
“Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” demikian isi pasal 91 B ayat 1 UU 41/2014.
Baca Juga: 17 Ekor Anjing Diselamatkan dari Rumah Jagal di Yogyakarta
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV