> >

Terjadi di Solo, Pinjol Ilegal Tagih Uang Padahal Korban Tak Pinjam

Peristiwa | 22 Oktober 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi kebingungan menghadapi pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/stevedimatteo)

SOLO, KOMPAS.TV - Teror pinjaman online (pinjol) terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah. Dalam melakukan aksinya, penagih meminta uang pinjaman dikembalikan, padahal korban tak meminjam apapun.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan terdapat dua korban yang mengalami kejadian penagihan tersebut.

"Dua orang melapor ke call center kami karena mereka merasa tak melakukan pinjaman online," kata Ade, Jumat (22/10/2021).

Para korban dianggap telah menerima sejumlah uang atas permintaannya kepada aplikasi pinjol.

Baca Juga: Mahfud Beberkan Ada Korban Meninggal, Keluarga Malah Diteror Bayar Pinjol

"Melalui aplikasi itu pada tanggal sekian mereka dikirimin sejumlah uang atas dasar permintaan calon korbannya," lanjutnya.

Namun, para korban tak pernah mengakses aplikasi tersebut dan penagihan tetap terjadi.

"Padahal, mereka tidak pernah mengakses aplikasi itu dan akhirnya terjadi penagihan-penagihan yang mana uangnya tidak diterima korban-korban ini," kata Ade.

Selain dua korban tersebut terdapat 15 aduan lain yang menyatakan mendapatkan teror dan intimidasi dari cara penagihan pinjol.

Baca Juga: LPSK Minta Warga yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Tidak Takut Melapor

"Semua korban yang melapor ke call center kami karena ada intimidasi, tekanan yang dia terima seperti pornografi, ancaman psikis maupun ancaman verbal," ujarnya.

Ade juga menjelaskan seluruh kontak ponsel si peminjam juga mendapatkan ancaman serupa dari penagih.

"Jadi sudah tidak lagi ke arah korban pinjol, tapi kepada seluruh kontak teman dari korban pinjol," pungkasnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU