> >

Kronologi Korban Percobaan Pemerkosaan di Aceh Ditolak Lapor Polisi karena Belum Vaksin

Hukum | 20 Oktober 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19 (Sumber: Kompas.TV/Ant)

ACEH, KOMPAS.TV - Perempuan korban percobaan pemerkosaan asal Kabupaten Aceh Besar, sempat ditolak petugas Polresta Banda Aceh saat melaporkan kasusnya karena belum vaksin Covid-19. Padahal, korban diketahui tidak bisa menerima vaksin lantaran memiliki penyakit bawaan.

Setelah tidak diterima oleh Polresta Banda Aceh, korban yang juga didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh. Kemudian, mencoba melaporkan kasus ke Polda Aceh dan tidak diterima.

Alasannya memang bukan karena vaksin Covid-19, melainkan karena korban mengaku tidak mengetahui terkait identitas terduga pelaku yang dilaporkan.

Kendati demikian, per Rabu (20/10/2021), Polda Aceh menyatakan pihaknya telah menerima laporan kasus dari perempuan korban percobaan pemerkosaan dan memastikan akan memproses sesuai prosedur hukum berlaku.

Demi keutuhan informasi, berikut Kompas TV rangkum kronologi penolakan laporan korban percobaan pemerkosaan mulai dari Polresta Banda Aceh hingga Polda Aceh.

Berikut ini kronologi korban saat ditolak laporannya karena belum vaksin.

Pada Senin (10/10/2021) korban datang ke Polresta Banda Aceh didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

Baca Juga: Polda Pastikan Korban Pemerkosaan yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin akan Diproses

Mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin. Setelah diketahui 2 anggota LBH memiliki sertifikat vaksin, maka korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta hingga diizinkan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Namun, menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan saat di ruang SPKT, petugas lagi-lagi menanyakan sertifikat vaksin Covid-19 milik korban.

Karena tidak memiliki sertifikat, kemudian laporan korban ditolak. Padahal saat itu, Qodrat mengatakan korban tak bisa menerima vaksin karena ia memiliki penyakit. Pernyataan tersebut diperkuat dari keterangan dokter. Namun surat tersebut berada di rumahnya yang ada di kampung.

Meskipun pendamping sudah menjelaskan alasan belum vaksin, petugas tetap menolak dan meminta korban untuk vaksin terlebih dahulu baru boleh membuat laporan.

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," kata Qodrat.

"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," ujarnya.

Kronologi penolakan laporan korban di Polda Aceh

Setelah laporan di SPKT Polresta Banda Aceh ditolak, kemudian tim kuasa dari LBH Banda Aceh mendampingi korban lapor ke Polda Aceh. Di Polda Aceh, korban tidak diminta dan ditanya sertifikat vaksin. Namun, laporan ditolak Polda Aceh lantaran korban tidak mengetahui identitas terduga pelaku.

"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat. 

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi Tolak Berdamai, Pengacara: Proses Hukum Harus Terus Jalan

Dari dua penolakan yang diterima, para pendamping korban menilai bahwa polisi terlalu berlebihan dalam menerima laporan masyarakat. Pertama, soal sertiikat vaksin yang ditanyakan aparat kepolisian. Lalu kedua, laporan ditolak karena korban tidak mengetahui pelaku.

Ketiga, Polresta Banda Aceh bahkan menanyakan soal kasus percobaan pemerkosaan apakah sudah diketahui kepala desa setempat. Hingga keempat, petugas kepolisian yang mendesak bukti kongkret surat dokter jika korban tidak bisa vaksin. Padahal, jenis laporan yang disampaikan korban merupakan bentuk kejahatan.

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?," kata Qodrat.

Diberitakan sebelumnya, Polda Aceh telah menurunkan tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendengar langsung laporan dari korban percobaan pemerkosaan yang laporannya sempat ditolak Polresta Banda Aceh lantaran belum vaksin Covid-19, Selasa (19/10/2021).

Dari laporan yang sudah ditampung Unit PPA Polda, pihaknya memastikan akan memproses penyidikan kasus percobaan pemerkosaan tersebut.

"Kami sudah menurunkan tim PPA siang tadi ke pelapor tersebut dan laporan yang bersangkutan kami tetap proses," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy seperti diwartakan Tribunnews, Rabu (20/10/2021).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU