Warga Temukan Harimau Betina Tewas di Riau, Diduga Terjerat selama 5 Hari
Peristiwa | 19 Oktober 2021, 18:46 WIBPemerintah mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun, karena membahayakan nyawa satwa, termasuk satwa yang dilindungi.
Pelaku jerat dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Unggahan itu menuai beragam komentar, salah satunya dari akun resmi BMKG, @infobmkg.
“Hancur hatiku melihat ini min,” tulis admin akun tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV