Pemkab Boyolali Izinkan Objek Wisata & Kegiatan Keolahragaan Beroperasi secara Terbatas
Wisata | 19 Oktober 2021, 13:32 WIBBOYOLALI, KOMPAS.TV – Obyek wisata dan keolahragaan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah beroperasi secara terbatas. Hal ini sesuai dengan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayahnya.
Berdasarkan Instruksi Bupati Boyolali Nomor 14/2021 menyebutkan bahwa Kabupaten Boyolali masuk dalam PPKM Level 2 sehingga objek wisata dan kegiatan keolahragaan sudah diizinkan beraktivitas, mulai Senin (18/10/2021).
"Jumlah total ada 57 sektor pariwisata yang diperbolehkan untuk melakukan uji coba beroperasi usahanya antara lain, tempat wisata, kuliner, dan perhotelan," kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali Supana, Selasa (19/10/2021).
Kendati demikian, Disporapar meminta pengelola objek wisata untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.
Lebih lanjut, Supana menerangkan, semua pihak terutama pengelola objek wisata di Boyolali harus menggunakan pendekatan penerapan aplikasi PeduliLindungi dengan prokes yang ketat, pengunjung diizinkan batas 25 persen kapasitas.
Baca Juga: Pemerintah Genjot Pariwisata 2022 dengan Anggaran Rp 9,2 Triliun
Kebun Raya Indrokilo Boyolali
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boyolali Lucia Dyah Suciati menyebutkan, sesuai instruksi Bupati Boyolali Nomor 14/2021, Kebun Raya Indrokilo Boyolali (KRIB) juga sudah dibuka untuk pengunjung, sejak Senin (18/10).
Pengunjung yang diizinkan masuk ke lokasi harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Pengunjung ke Kebun Raya Indrokilo Boyolali diawali harus menunjukan pernah divaksin minimal satu kali dan menjadi syarat utama. Prokes yang wajib memakai masker dan sebelumnya mengukur suhu tubuh, cuci tangan kemudian juga tidak diperkenankan berkerumun.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara