> >

Mulai Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, Berikut Lokasinya

Update | 18 Oktober 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi kemacetan, mobil di jalan, aturan ganjil genap (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terhitung hari ini, Senin (18/10/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Tujuannya, untuk membatasi mobilitas masyarakat selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Di Tengah Aturan Ganjil Genap, Jalur Puncak Dipadati Kendaraan dari Arah Jakarta

Kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode pada Senin hingga Jumat, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” katanya.

Adapun tiga titik ruas yang bakal berlaku ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.

Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Untuk tilang manual, Sambodo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu. Tujuannya agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.

“Jadi, seluruh tindakan tepat sasaran dan minim error (tilang dua kali),” kata dia.

Baca Juga: Catat, Ganjil Genap di Jakarta Kini Berlaku Pagi dan Sore

Selain itu, Sambodo juga menyampaikan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkaji soal pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, seperti sebelum pandemi. 

Rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan muncul karena volume kendaraan kian meningkat pada masa PPKM level 3. 

"Secara fakta di lapangan maupun data-data menunjukkan bahwa memang sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata-rata harian sekitar 30 sampai 40 persen penambahannya," kata Sambodo.

Lokasi di Jakarta Berikut daftar 25 ruas jalan tersebut: 

  1. Jalan Medan Merdeka Barat 
  2. Jalan MH Thamrin 
  3. Jalan Jenderal Sudirman 
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
  5. Jalan Gatot Subroto 
  6. Jalan MT Haryono 
  7. Jalan HR Rasuna Said 
  8. Jalan DI Panjaitan 
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
  10. Jalan Pintu Besar Selatan 
  11. Jalan Gajah Mada 
  12. Jalan Hayam Wuruk 
  13. Jalan Majapahit 
  14. Jalan Sisingamangaraja 
  15. Jalan Panglima Polim 
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 
  17. Jalan Suryopranoto 
  18. Jalan Balikpapan 
  19. Jalan Kyai Caringin 
  20. Jalan Tomang Raya 
  21. Jalan Pramuka 
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 
  23. Jalan Kramat Raya 
  24. Jalan Stasiun Senen 
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Tetap Diterapkan di Kawasan Puncak

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU