Catat, Ganjil Genap di Jakarta Kini Berlaku Pagi dan Sore
Update | 15 Oktober 2021, 13:51 WIBSelain tilang manual, Sambodo menuturkan, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan Gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan untuk menambahkan skema ganjil-genap di Ibu Kota.
Pertimbangan ini didasarkan adanya tingkat mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta yang dinilai sudah mulai meningkat dalam beberapa waktu belakangan, seiring penurunan level PPKM oleh pemerintah. Sehingga di beberapa ruas bahkan sudah timbul kemacetan.
"Tapi ini masih baru wacana. Dengan situasi pelonggaran PPKM berkorelasi dengan meningkatnya mobilitas, jadi mau tidak mau kita tambahkan untuk mengendalikan ruas tersebut," kata Argo Wiyono, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Ingat, Ada Kebijakan Ganjil Genap Bagi Pengunjung Taman Mini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV