Dosen Unsyiah Kuala Saiful Mahdi Resmi Bebas setelah Dapat Amnesti dari Jokowi
Peristiwa | 13 Oktober 2021, 21:06 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi resmi bebas dari hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh setelah mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi.
Baca Juga: Istana Minta MA dan Kejaksaan Agung Secepatnya Bebaskan Saiful Mahdi
"Alhamdulillah hari ini kita saksikan pelepasan, dan kita telah serahkan surat bebas kepada Saiful Mahdi yang selesai menjalani pidana berkat amnesti dari bapak Presiden," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).
Penyerahan surat bebas Saiful Mahdi dari Lapas Banda Aceh itu diserahkan langsung Meurah Budiman, dan turut disaksikan Wakil Kepala Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh.
Meurah menyampaikan, dengan adanya amnesti tersebut maka semua hal yang berkaitan dengan Saiful Mahdi selama proses hukum ini akan dihapus. Bahkan uang denda Rp10 juta kepada negara juga segera dikembalikan.
"Karena pemberian amnesti ini menghapuskan segala hukuman yang didapatkan dia sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Keppres Amnesti Sudah Terbit, Saiful Mahdi Segera Bebas
Meurah menambahkan, mengenai hak Saiful Mahdi di perguruan tinggi sebagai dosen, nantinya akan diselesaikan secara internal dengan kampus USK Banda Aceh.
"Kalau hak di kampus itu diselesaikan secara internal, dan yang jelas beliau sudah dihapuskan segala hukuman terhadapnya, sebagai warga negara dia (Saiful Mahdi) sudah bersih," kata Meurah Budiman.
Dalam kesempatan yang sama, Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, DPR, Kemenkopolhukam serta semua pihak yang telah membantu melakukan advokasi terhadap kasus yang dihadapinya hingga akhirnya keluar amnesti dan ia dibebaskan dari hukuman.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya, juga termasuk teman-teman media," kata Saiful Mahdi.
Baca Juga: Sudah Ditandatangani Jokowi, Istana Kirim Keppres Amnesti Saiful Mahdi ke MA dan Kejagung
Selain itu, Saiful juga berharap kepada Presiden Jokowi dan DPR untuk dapat merevisi UU ITE. Karena, selain dirinya masih banyak orang yang terancam dihukum akibat dari peraturan tersebut.
"Kita minta Presiden dan DPR segera merevisi UU ITE, masih banyak saudara kita, ratusan orang yang masih diperiksa dengan peraturan ini," ujarnya.
Saiful menegaskan, setelah dirinya kembali ke kampus untuk mengajar nantinya tidak akan ada perubahan nilai kritisnya, terus berada pada kebenaran dan menebar kebaikan.
"Sebagai Muslim, sebagai manusia Pancasila kita semua tahu tugas kita, bahwa kita menganjurkan amar ma'ruf dan mencegah kemungkaran," demikian Saiful Mahdi.
Baca Juga: Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot gara-gara Kasus Pedagang Jadi Tersangka usai Dianiaya Preman
Seperti diketahui, Saiful Mahdi sebelumnya divonis bersalah berdasarkan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Karena itu, ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta.
Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal Unsyiah Banda Aceh terkait hasil seleksi atau tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut. Ia dituntut dengan UU ITE.
Lalu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan memberikan surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2021. Melalui rapat paripurna, DPR RI akhirnya mengetuk palu menyetujui pemberian amnesti tersebut.
Baca Juga: DPR Setujui Pemberian Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Bersyukur dan Berterima Kasih
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV