Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Hidayat Nur Wahid Protes Keras
Agama | 11 Oktober 2021, 11:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menggeser libur maulid Nabi Muhammad dari tanggal 19 Oktober ke hari Rabu 20 Oktober tahun 2021. Keputusan pemerintah ini menurut Hidayat Nur Wahid kurang tepat.
Dalam cuitan di linimasa twitter sebagaimana dilihat KOMPAS TV, Wakil Ketua MPR itu mengaku sudah pernah menyuarakan terkait dan menyebut ‘ketidakbijakan’ pemindahan libur ini dan hal itu harusnya direvisi.
Ia juga mengaku tidak mendukung keputusan ini. Sebab, secara aturan meresahan masyarakat dan tak jelas asalannya apa.
“Sudah saya suarakan. Dan saya mendukung agar “ketidakbijakan” yg dikeluarkan bulan Juni 2021 itu direvisi Pemerintah,krn meresahkan masyarakat, tak jelas alasannya, juga kondisi sekarang sudah jauh lebih baik. Tapi tak benar hanya muslim saja yang kena,itu juga terhadap Natal dan tahun baru," tulis Hidayat Nurwahid di akun @hnurwahid tertanggal 10 Oktober 2021.
Baca Juga: Kemenag: Libur Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Hari Raya Natal Ditiadakan
Kebijakan tanggal 21 Juni yang diutarakan oleh HNW terkait dengan hari libur keagamaan, baik itu natal maupun maulid.
“Waktu itu Covid-19 menuju puncak. Sekarang kondisinya nasional berubah jadi lebih baik, menuju normal. Wajarnya keputusan penggeseran/peniadaan (tanggal libur-red) itu dikoreksi,” ujarnya.
Perubahan tentang penggeseran hari libur ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Keputusan ini menurut Dirjen Bimas Islam Prof. Kamarudin Amin dalam rangka antisipasi lonjakan Covid-19 saat liburan.
Ia juga menegaskan, pemindahan hari libur ini tidak mengubah apa pun terkait Hari Besar Islam. Cuma hari liburnya saja bergeser.
"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Di Hadapan Kader PKS, HNW Sebut Ada Upaya Pengaburan Pancasila oleh Pihak Tertentu
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV