Perkara Ditegur karena Merokok, Remaja di Bekasi Tikam Satpam dengan Senjata Tajam
Kriminal | 10 Oktober 2021, 18:49 WIBAtas perbuatannya, A kini menjadi tersangka dan ditahan di tahanan Mapolsek Sukatani.
Dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Suami Tikam Istri Hingga Tewas
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV