11 Tuntutan Aliansi Rakyat Bergerak dalam Gejayan Memanggil
Politik | 9 Oktober 2021, 20:59 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi unjuk rasa Gejayan Memanggil pada Sabtu, (9/10/2021). Mereka mengajukan 11 tuntutan.
Narahubung Aliansi Rakyat Bergerak, Kontra Tirano, melalui keterangan tertulis menyebut, satu persen orang kaya di Indonesia menguasai separuh kekayaan nasional.
Hal itu merupakan bukti dari kesenjangan di berbagai sektor di Indonesia yang masih tetap tinggi.
Dari 11 tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, salah satunya adalah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang layak di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Gejayan Memanggil Kembali Gelar Aksi Hari Ini, Suarakan "Selamatkan Warga Jogja"
UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah yang terendah di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu merupakan sesuatu yang tidak layak.
“Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah dengan UMP terendah se-Indonesia yang tentunya sangatlah tidak layak. Hal itu tentunya tidak sejalan dengan PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, di mana pengupahan merupakan upaya untuk memberi penghidupan layak kepada para pekerja,” jelasnya.
Kontra juga menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang disetujui dan disahkan pada 5 Oktober 2020, memaksa rakyat menerima pil pahit dari adanya regulasi ini, tak terkecuali pada aturan turunannya, salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021.
“Sebagai salah satu instrumen penjelas dari UU Cipta Kerja, PP No 5 Tahun 2021 memiliki satu tendensi yang kemudian memaksa rakyat tidak punya andil yang memadai dalam menentukan kegiatan usaha oleh para pelaku usaha,” lanjutnya.
PP No 5 Tahun 2021 disebut sebagai bentuk perampasan hak masyarakat untuk turut berkontribusi pada keseimbangan sosio-ekonomi yang ada di daerahnya.
Pada dasarnya yang menjadi spirit dari UU Cipta kerja dan turunannya adalah penyederhanaan investasi, di mana hal itu merupakan politik investasi dari pemerintah saat ini.
Dalam keterangan tertulis, juga disebutkan bahwa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia tak kunjung musnah.
Baca Juga: Humas Gejayan Memanggil: Polisi Tidak Jauh Berbeda dengan Partai Politik
Mulai dari tindakan kekerasan aparat dan pembungkaman negara terhadap aksi-aksi protes menolak Omnibus Law di berbagai wilayah, intimidasi dan brutalitas aparat terhadap sejumlah aktivis.
“KontraS mencatat sebanyak 651 tindakan kekerasan oleh kepolisian terhadap masyarakat sipil terjadi selama kurun waktu Juli 2020 hingga Mei 2021,” lanjutnya.
Berikut 11 tuntutan Aliansi Rakyat Bergerak dalam aksi Gejayan Memanggil, Sabtu (9/10/2021):
1. Tetapkan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta yang layak
2. Cabut Omnibus Law dan segala peraturan turunannya
3. Cabut UU Minerba
4. Cabut UU KPK, pecat Firli Bahuri, dan pulihkan KPK!
5. Laksanakan Reforma Agraria
6. Tuntaskan pelanggaran HAM
7. Stop kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis
8. Sahkan RUU PKS Versi Draft Jaringan Masyarakat Sipil
9. Buka ruang demokrasi seluas-luasnya di West Papua
10. Tolak Komersialisasi Pendidikan
11. Tolak Dwifungsi TNI-Polri
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV