> >

Nama Anak Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban 3 Tahun Berjuang Dapatkan Akta Kelahiran

Viral | 7 Oktober 2021, 11:54 WIB
Ilustrasi akta kelahiran. (Sumber: Warta Kota)

Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.

"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Sekarang Masyarakat Sudah Bisa Cetak KK, Akta Kelahiran dan Kematian Sendiri, Begini Caranya

Sedangkan, pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.

"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," ujarnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU