Lagi, Gibran Geram dan Tegur PNS: Jam Kerja Malah Nongkrong dan Makan, Hanya Bersandal Pula
Peristiwa | 6 Oktober 2021, 08:04 WIBMeski demikian jika dilihat dari pelanggarannya ketiga ASN tadi masuk kategori pelanggaran ringan.
Baca Juga: Menyoal Cuitan Pigai, Gibran: Tak Usah Ditanggapi, Warga Papua di Solo Aman
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tanggung jawab penanganan ada pada kepala dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.
Nantinya kepala dinas akan melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews