Tukang Cukur Rambut Ini Buka Praktik Suntik Pemutih Abal-Abal, Ngakunya Terlilit Utang Pinjol
Kriminal | 2 Oktober 2021, 19:59 WIBDalam praktiknya, pelaku bekerja sendiri dan menawarkan 5 paket suntik putih, di antaranya paket premium dibandrol Rp750 ribu, paket silver Rp1 juta, paket platinum Rp1,5 juta, dan paket gold Rp2,5 juta, serta diamond dengan harga Rp3,5 juta.
"Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," katanya pula.
Praktik pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara," katanya lagi.
Baca juga: Beroperasi Sejak 2018, Begini Modus Operandi Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY
Nur Azis mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi, sebab dikhawatirkan mengancam kesehatan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV