> >

Kronologi Penusukan di Depok yang Tewaskan Anggota TNI Sertu Yorhan Lopo

Kriminal | 25 September 2021, 07:55 WIB
Tersangka Ivan Victor Dethan (28), pelaku pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)

I mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya merenggut nyawa Lopo. 

Baca Juga: Cerita Saksi Tentang Penemuan Mayat di Cimanggis Depok yang Ternyata Prajurit TNI

"Saya dalam keadaan sadar. Saya tusuk sekali saja di bagian dada sebelah kiri," ungkap I.

I mengatakan tindakannya dilakukan secara spontan didorong oleh solidaritas antarsaudara. "Saya minta maaf, Bapak, untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak," kata I.

"Terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih."

Akibat perbuatannya, I terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara, disangkakan Pasal 338 atau 351 KUHP oleh polisi. Ia menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya, termasuk kepada Kolonel Nurdin, Komandan Menzikon Puziad, satuan tempat Sertu Lopo bertugas.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Anggota TNI AD di Depok, Ini Alasan Pelaku!

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU