Mau Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp9 Juta dari Anies Baswedan? Cek Syarat Lengkapnya
Sosial | 22 September 2021, 09:57 WIB1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
2. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Kemudian, ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
4. Pengajuan paling lama pada semester dua.
Baca Juga: Ratusan KK di Tegal Tak Bisa Terima Bansos, Apa Sebabnya?
Dan berikut adalah cara mendaftar program KJMU:
1. Mengisi formulir kelengkapan data yang bisa diunduh di laman kjp.jakarta.go.id
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
3. Saat mengajukan Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan seperti poin 2, harus dilengkapi dengan dokumen berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10.000 atau Rp6.000 sebanyak 2 lembar atau Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp3.000 sebanyak 3 lembar.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
- Laporan Pertanggungjawaban 1 semester.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Jika pemohon adalah peserta didik atau alumni yang memiliki KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KJP
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :