Kasus Penipuan Arisan Online di Solo Naik Tahap Penyidikan, Polresta: Penetapan Tersangka Pekan Ini
Peristiwa | 21 September 2021, 19:29 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta memproses laporan terkait dugaan kasus penipuan arisan online dengan terlapor berinisial JJ, warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terlapor JJ akan ditetapkan tersangka dalam pekan ini, usai pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban tambahan.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang korban yang melapor terkait penipuan dengan modus arisan online.
"Kami sedang proses mengumpulkan alat bukti dari pelapor atau korban. Kami berharap segera penetapan tersangka dalam pekan ini. Namun, jika masih ada warga lain yang merasa menjadi korban, segera melapor," kata Kapolres, Selasa (21/9/2021).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh terlapor JJ agar segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online
Sehingga, dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor lebih jelas dan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban.
"Kami bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi lain termasuk terlapor untuk mengikat perkara ini," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan penipuan modus arisan online dengan kerugian mencapai sekitar satu miliar rupiah ini berawal dari sejumlah warga yang mendatangi resepsi pernikahan JJ di kawasan Kelurahan Mojosongo Jebres Solo, pada dua pekan lalu.
Para korban kemudian mengamuk di tengah acara, sebab JJ yang tidak bisa melunasi tanggungan arisan online, tetapi malah menggelar acara resepsi pernikahan.
Acara pernikahan akhirnya dibubarkan Satpol PP Surakarta karena digelar di tengah kebijakan PPKM level 3 di Solo.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika, saat ini tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta sedang melakukan proses pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Djohan, tim penyidik masih proses untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Penipuan Arisan Online, Kerugian Miliaran Rupiah
Rencana pihaknya akan memanggil delapan saksi korban atau pelapor dan JJ yang status saksi terlapor diperiksa untuk menetapkan sebagai tersangkanya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV