> >

Hari Ketiga Ganjil Genap di Ancol, Puluhan Kendaraan Diputar Balik

Berita daerah | 19 September 2021, 22:59 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap di DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, meski kendaraan roda empat tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, namun kendaraan masih dapat menurunkan penumpang di sekitar kawasan tempat wisata tersebut selama pemberlakuan kebijakan ganjil genap.

"Bagi yang mau 'drop-off' silakan ya. 'Drop-off' silakan tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat," kata Sambodo menegaskan. 

Dia juga menekankan bahwa tidak ada penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di dua kawasan wisata tersebut. 

 "Tidak ada tilang, karena ini anggota berjaga di pintu masuk," pungkasnya.

Baca Juga: Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap Menuju Kawasan Wisata Puncak di Akhir Pekan Ini
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/NTMC Polri


TERBARU