Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jadi 'Pil Kuat' untuk Tetap Memperjuangan Keadilan
Peristiwa | 18 September 2021, 18:02 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dilempar bom molotov oleh orang yang tidak dikenal pada Sabtu (18/9/2021) dini hari.
Eko Riyadi praktisi hukum Universitas Islam Indoneisa (UII), yang juga sebagai pendamping LBH dalam kasus tersebut menyebut, bom molotov di kantor LBH Yogyakarta tidak menyurutkan semangat LBH untuk tetap memperjuangan keadilan.
"Peristiwa dugaan pelemparan molotov itu menjadi 'pil', obat kuat bagi LBH untuk tetap memperjuangkan hak-hak orang terpinggirkan," tegas Eko dalam konferensi pers di LBH Yogyakarta, Sabtu.
Kata Eko, pihak LBH Yogyakarta tidak akan mundur sedikit pun atas apa pun yang terjadi, termasuk teror molotov tersebut.
"Karena yang dilakukan LBH adalah tugas-tugas yang diberikan oleh undang-undang dasar untuk memberikan bantuan hukum kepada orang yang membutuhkan, khususnya mereka yang terpinggirkan," terangnya.
Baca Juga: Bela Moeldoko, LBH HKTI akan Laporkan ICW
Pada kesempatan sama, Eko mengatakan, kejadian tersebut adalah kejahatan yang sangat serius. Penyerangan terhadap pembela ghak asasi manusia itu tidak hanya menyangkut soal LBH Jogja, tapi juga soal hak-hak yang dijamin melalui peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, teror bom molotov itu berbading terbalik dengan kondisi Yogyakarta yang menghargai pikir, menghargai akal. "Tindakan ini merupakan tindakan terbaik yang mengancam, merusak nilai akal," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus itu secara serius. "Mungkin karena ini tidak hanya menyangkut Jogja, ini mengancam negara kita negara hukum," tanbahnya.
Bagi dia, kegagalan polisi untuk mengungkap kasus tersebut akan berdampak pada tindakan serupa kedpannya.
"Akan menjadi preseden, suatu saat akan terjadi peristiwa serupa. Maka sekali lagi kami minta dengan hormat kepada aparat kepolisian, agar memberi pesan kepada siapapun bahwa perbuatan semacam ini tidak boleh dilakukan di negara Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: YLBHI: Pemerintah Pakai Istilah PSBB hingga PPKM untuk Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV