Pemkab Sleman Izinkan Bioskop Buka, Hanya Pengunjung Berkategori Hijau yang Boleh Masuk
Berita daerah | 17 September 2021, 15:30 WIBSLEMAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai membolehkan gedung bioskop dibuka seiring dengan penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3.
Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau di scan QR aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
"Pada masa PPKM Level 3 ini bioskop diizinkan buka dan beroperasional, namun kami mengingatkan pengunjung yang boleh masuk hanya yang berkategori hijau," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman dilansir dari ANTARA, Jumat (17/9/2021).
Kustini mengatakan, pengelola bioskop XXI di beberapa mal di Sleman sudah menyampaikan pemberitahuan uji coba. Pada prinsipnya, lanjut dia, Pemkab Sleman memperbolehkan dibuka asal protokol kesehatan di setiap lokasi benar-benar dijaga.
"Seperti yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan, kita memperbolehkan. Asal SOP dan penerapan protokol kesehatannya benar-benar dilakukan. Beberapa tempat sudah mulai uji coba dari Selasa," tegasnya.
Baca Juga: Syarat Menonton Film di Bioskop, Harus Sudah Divaksin Lengkap
Pembukaan bioskop dan fasilitas hiburan lainnya, kata dia, jadi salah satu poin perubahan dalam PPKM Level 3 di Sleman. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) No 28/Instr/2021 tentang PPKM level 3 hingga 20 September 2021.
Namun Kustini kembali menegaskan bahwa pihak pengelola harus menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan harus mengatur antisipasi kerumunan. "Sama dengan pembukaan tempat wisata dan mal kemarin," katanya.
Kustini mengatakan, SOP harus disiapkan termasuk strategi antisipasinya. Tujuannya, untuk mencegah timbul klaster baru penularan Covid-19.
"Selain menyiapkan SOP untuk mengantisipasi kerumunan, persyaratan lain seperti tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu dan protokol kesehatan lain juga harus disiapkan," terang Kristini.
Pihak pengelola bioskop diharuskan memiliki QR Code aplikasi PeduliLindungi yang terpisah dari mal, dan pengujung harus berkategori hijau.
"Aplikasi PeduliLindungi itu wajib. Dan harus kategori hijau, yang (kategori) lain belum diperbolehkan," pungkasnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Bioskop CGV di Sejumlah Kota Kembali Buka, Cek Ketentuannya
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara