> >

Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Bolmong Sulut selama 5 Tahun Ditangkap

Kriminal | 17 September 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, penculikan, dan pencabulan. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Kotamobagu menangkap seorang pria berinisial IM (50), warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten B lm ng, Sulawesi Utara.

IM ditangkap karena terbukti melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya selama lima tahun sejak 2016.

Dilansir dari Tribunnews pada Jumat (17/9/2021), Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan sangat menyayangkan peristiwa ini dan pelaku saat ini sudah ditahan.

"Ini kejadian yang sangat memprihatinkan, dan saya harap ke depannya sudah tak ada lagi kasus seperti ini," kata AKBP Prasetya.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap usai pihaknya mendapat laporan tindak asusila yang dilakukan IM dari seorang warga.

Baca juga: Gadis SMP Jadi Korban Rudapaksa selama 3 Tahun, Pelakunya Ayah dan Kakak Kandung

Kemudian, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan IM di rumahnya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten B lm ng pada Rabu (15/9/2021).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 81 ayat (1), (3) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Pada pasal ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, ia mengatakan jika keputusan tentang hukuman terhadap pelaku harus melewati tahapan persidangan terlebih dulu.

"Pastinya harus disidang dulu, tapi kami tetap akan tuntut dengan hukuman maksimal," ujarnya.

Baca juga: Rudapaksa dan Bunuh 2 Perempuan, Polisi di Medan Dituntut Hukuman Mati

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU