> >

Tergiur Keuntungan Besar, Pasutri Jual Ekstasi Dicampur Kopi Bubuk Kemasan dan Dijual di Kafe

Kriminal | 15 September 2021, 14:14 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko menanyai pasangan suami-istri yang menjadi pengedar narkotika di Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/9/2021). (Sumber: Kompas.id/Nikson Sinaga)

MEDAN, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor Kota Besar Medan Sumatera Utara menangkap pasangan suami-istri lantaran ketahuan mencampurkan ekstasi dengan kopi bubuk kemasan.

Campuran itu kemudian dijual dalam bentuk minuman di kafe hiburan malam juga tempat game online. Bahkan, ada pula yang menggerus ekstasi lalu memasukkannya ke kapsul obat.

Kasus ini menandai sejumlah modus baru dalam peredaran gelap narkotika di Medan.

”Ini adalah satu kasus yang kami ungkap, pasangan suami-istri yang mencampur ekstasi dengan bubuk kopi kemudian mengedarkannya ke kafe dan tempat hiburan malam,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko, di Medan, Selasa (14/9/2021).

Dalam dua minggu ini, pihaknya telah mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dengan menangkap lima tersangka. Salah satunya pasangan suami-istri pengedar narkoba berinisial J (30) dan MC (25) ini.

Adapun, barang bukti yang disita dari tiga kasus yang telah ditangani adalah heroin 3,1 kilogram, sabu 805,2 gram, ekstasi 214 butir, happy five 1.555 butir, alprazolam 168 butir, serta keytamin 39 botol dan 168 bungkus.

Polisi juga menyita narkotika yang sudah diolah dan siap edar, seperti 4 bungkus kopi bubuk kemasan yang sudah dicampur ekstasi, serbuk pil ekstasi dalam kapsul, dan rokok ganja 208 batang.

Baca Juga: 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap di Ruang Karaoke, Polisi Temukan Pecahan Ekstasi

Proses penangkapan

Polisi mengungkap kasus itu setelah mendapat informasi tentang adanya produksi narkotika di rumah mereka di kawasan Pulo Brayan, Medan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU