> >

Jangan Lupa Reservasi Lewat Aplikasi Visiting Jogja sebelum Berwisata ke Yogyakarta

Wisata | 14 September 2021, 21:32 WIB
Obyek Wisata Pinus Asri Mangunan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Sumber: KOMPAS.com/MARKUS YUWONO)

Sementara itu, pengelola Pinus Asri, Kelurahan Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Anang Suhendri, mengatakan bahwa pihaknya telah siap mematuhi semua persyaratan uji coba.

Namun, Anang menyebut ada dua syarat yang sulit diterapkan, yakni kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan larangan kunjungan bagi anak berusia di bawah 12 tahun.

"Harapan kami, pemerintah pusat ada kebijakan tertentu mengatasi (kendala persayaratan) itu," ungkap Anang.

"Jadi, anak (di bawah) 12 tahun mungkin bisa diperbolehkan masuk ke area Pinus Sari. Karena kalau anak tidak boleh masuk, orang tuanya pun tidak jadi masuk ke tempat wisata," imbuhnya.

Baca Juga: Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata Terkendala Sinyal Internet, Ini Solusi Pemkab Bantul

Menjawab permintaan itu, Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata DIY Kurniawan mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata yang boleh beroperasi saat PPKM level 3.

Akan tetapi, Kurniawan menekankan, Dinas Pariwisata DIY tidak bisa mengubah aturan dari pusat yang salah satunya melarang anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

"Jadi, anak kecil di bawah 12 tahun tetap belum diperbolehkan masuk ke destinasi wisata. Kalau (soal aplikasi PeduliLindungi) dari kami sudah koordinasi, mungkin nanti akan ada skrining dulu di area parkir guna memfilter pengunjung mana yang boleh masuk dan tidak," jelas Kurniawan.

Kurniawan menyampaikan, hingga saat ini pihaknya pun masih menunggu keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait kapan dibukanya lokasi wisata yang diperbolehkan uji coba untuk wisatawan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU