> >

Aktivis HAM Sayangkan Penangkapan Mahasiswa Pembentang Poster di Solo: Aparat Terlalu Reaktif

Peristiwa | 14 September 2021, 13:27 WIB
Salah seorang mahasiswa UNS yang ditangkap karena membentangkan poster saat kunjungan kerja Presiden Jokowi. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejken Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau PBHI Julius Ibrani turut menyoroti penangkapan sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) oleh aparat kepolisian.

Julius menyayangkan dan menilai penangkapan itu sebagai pendekatan yang salah. Aparat menurut dia juga dianggap terlalu reaktif.

Mengingat, sebelumnya, Jokowi telah menyatakan mahasiswa memang sudah waktunya kritis untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.

"Padahal Jokowi sendiri memahami bahwa mahasiswa punya peran untuk bersikap ekspresif, kritis dan bersuara di dalam publik," kata Julius seperti yang dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (14/9/2021). 

Tak hanya itu, Aktivis HAM ini juga menyebut keputusan aparat kepolisian untuk mengamankan mahasiswa UNS itu dinilai dapat mencoreng nama Jokowi sebagai Kepala Negara. 

"Presiden akan dinilai otoriter, tidak mau menerima demo. Dengan begitu yang rusak adalah nama Presiden, itu kan acaranya Presiden," jelasnya.

Dia  juga menyayangkan, mengganggu ketertiban umum selalu menjadi dalih para aparat dalam penanganan ekspresi publik.

"Itu adalah aspirasi masyarakat di level akar rumput, salah jika menggunakan pendekatan ketertiban umum," jelasnya menekankan.

Baca Juga: Jokowi Datang, Mahasiswa Pembentang Poster di Solo Ditangkap, BEM UNS: Isinya Kata-Kata Sopan

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa penyampaian aspirasi dari masyarakat di level bawah sah-sah saja dilakukan selama tidak terjadi kekerasan dan vandalisme atau pengerusakan.

Sebab itu, komando Kapolri, kata Julius sangat diperlukan untuk memberikan instruksi kepada anggotanya agar tidak terulang kejadian serupa di titik-titik kunjungan Presiden selanjutnya.

Seperti diketahui, sebelumnya 10 mahasiswa UNS diciduk lantaran aksi mereka membentangkan poster saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke UNS, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/9/2021).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan aksi pembentangan poster oleh mahasiswa tersebut telah menyalahi tata cara penyampaian pendapat di muka umum.

Dia menuturkan kemerdekaan berpendapat memang diatur dalam perundang-undangan, namun tata caranya tidak boleh diabaikan.

"Kami hanya berikan pemahaman dan pengertian (kepada para mahasiswa tersebut) bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin undang-undang," kata Ade kepada awak media, Senin (13/9/2021).

"Namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Meski demikian, ke-10 mahasiswaUNS pembentang poster di Solo, telah dibebaskan aparat kepolisian pada Senin kemarin tepatnya pukul 15.30 WIB. 

Baca Juga: Mahasiswa Pembentang Poster di Solo Dibebaskan, BEM UNS Menilai Penangkapan oleh Aparat Berlebihan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Tribun Solo


TERBARU