> >

Mahasiswa Pembentang Poster di Solo Dibebaskan, BEM UNS Menilai Penangkapan oleh Aparat Berlebihan

Peristiwa | 13 September 2021, 19:35 WIB
Poster yang dibentangkan sejumlah mahasiswa UNS Solo saat kunjungan Presiden Joko Widodo, Senin (13/9/2021) (Sumber: Dok. BEM UNS)

Baca Juga: Kecam Penangkapan Mahasiswa saat Kunjungan Jokowi, BEM UNS: Apa yang Diperbuat Bukan Kriminalitas

"Isinya sopan enggak ada yang aneh-aneh mungkin ujaran kebencian kami lebih menggunakan bahasa 'Pak Tolong Benahi KPK' 'Pak tolong sejahterakan petani'," pungkasnya.

Sebelumnya, menurut aparat, aksi pembentangan poster oleh mahasiswa saat kunjungan Presiden Jokowi ke UNS, telah menyalahi tata cara penyampaian pendapat di muka umum.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menekankan, kemerdekaan berpendapat memang diatur dalam perundang-undangan, namun tata caranya tidak boleh diabaikan.

"Kami hanya berikan pemahaman dan pengertian (kepada para mahasiswa tersebut) bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin undang-undang," kata Ade kepada awak media, Senin (13/9/2021).

"Namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU