Kemenkumham Sulsel adakan Workshop Penguatan Teknis Pemasyarakatan
Berita daerah | 10 September 2021, 04:36 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi Rabu (8/9) mengatakan bahwa pihaknya selama dua hari(Selasa-Rabu) melakukan Workshop Penguatan Teknis Pemasyarakatan melalui metode implementasi corporate university (Corpu) via daring di aula Rutan Kelas I Makassar.
Narasumber di acara tersebut adalah Sesditjen Pemasyarakatan Heni Yowono, Direktur Kamtib Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Abdul Aries dan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Muji Raharjo Drajat Santoso. Acara tersebut diikuti oleh kalapas, Karutan, Kaupbasan dan Kabapas se-Sulsel dan 48 orang petugas pengamanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto ketika membuka Workshop mengatakan metode corporate university saat ini sangat cocok untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur.
Karena metodenya adaptif, aplikatif, dan berdampak positif seketika dan membahas hal – hal yang sifatnya dikerjakan setiap hari di unit kerja masing - masing.
Sesditjen pas Heni Yuwono, yang hadir mewakili Dirjen pemasyarakatan menyampaikan isu terkini pemasyarakatan. Yakni overcrowded dilapas /Rutan, tingginya penghuni perkara narkotika, dan layanan rehabilitasi napi narkotika.
Sesditjen Heni mengatakan bahwa tiga kunci sukses pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Tiga kunci sukses ini sederhana, namun jika dimaknai dengan serius, akan menjawab seluruh permasalahan yang ada di pemasyarakatan dan harus dilaksanakan seluruh jajaran pemasyarakatan,” ujar sesditjenpas Heni
Terkait penangan covid 19 , Heni Yuwono minta jajarannya untuk ikuti pedoman dari Ditjen Pemasyarakatan, kebijakan asimilasi rumah telah menurunkan sekitar 33 persen tingkat over crowding.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas/rutan.
“Lakukan penanganan overstaying tahanan, koordinasi, kewaspadaan, terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba dilapas/rutan, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan restorative,” kata Abdul Aries
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar